Poco Leok Melawan

Refleksi Hari Perempuan Internasional: Perempuan Adat Poco Leok melawan Perampasan Ruang Hidup

Prespektif oleh : Nuke Kuni, Mahasiswa Doktoral Hukum (Penggiat Gender)


Refleksi Hari Perempuan Internasional: Perempuan Adat Poco Leok melawan Perampasan Ruang Hidup
Foto: Mama Tris Leviana Nimat ketika menangis di depan Kantor Bupati Manggarai, Senin, 3 Maret 2025. Saat itu, Aliansi Pemuda Poco Leok sedang melakukan aksi unjuk rasa menentang proyek geotermal Poco Leok (Dokumentasi Poco Leok Melawan)

“Tanpa kebebasan, hidup seperti bunga yang tak pernah mekar", sebuah kalimat yang sangat menyentuh oleh Clara Zetkin, tokoh perempuan pejuang kesetaraan perempuan dan perayaan International Women’s day setiap tanggal 8 Maret. 


Kata-kata tersebut masih sangat relevan untuk kondisi saat ini, dimana perempuan dengan kekuatan dan keindahannya, nyaris tak bisa mekar karena belenggu patriarki dan sejuta problematikanya. 


Belum lepas dari problem objektivitas, marginalisasi, beban ganda hingga stigmatisasi, perempuan berhadapan dengan laju projek pembangunan yang tidak manusiawi, yang menyebabkan bencana ekologis dan perampasan ruang hidup yang masif dilakukan oleh negara melalui mega Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan total lebih dari 200 proyek. 


PSN dan perampasan ruang hidup perempuan, lebih dirasakan oleh perempuan adat yang setiap harinya dihadapkan dengan ancaman dan konflik. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat pada tahun 2023, konflik pembangunan dan lingkungan memiliki dampak terhadap Perempuan adat dengan total 241 konflik agraria. 


Salah satu PSN yang mengancam perempuan adat adalah proyek geothermal energy di Poco Leok Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Regulasi Negara Yang eksklusif dan diskriminatif Hak perlindungan masyarakat adat secara konstitusional diakui dalam Pasal Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945,  namun Pasal tersebut seolah terlupakan dengan regulasi di bawahnya yang tidak secara tegas memberikan perlindungan dan pemenuhan hak hak masyarakat adat. 


Terdapat banyak undang-undang yang tidak memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat di tengah laju arus PSN yang diterapkan negara. 


Pertama, RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang belum kunjung disahkan lebih dari 15 tahun, dengan begitu perlindungan MHA hanya berbasis Permendagri No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang sangat administratif dan prosedural serta sarat akan kepentingan. 


Kedua banyak undang-undang sektoral yang tidak jelas pemberian perlindungan terhadap MHA sehingga tumpang tindih dan tidak memenuhi asas kejelasan tujuan. 


Contoh saja UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang tidak inklusif terhadap keberadaan MHA. Selanjutnya dalam regulasi PSN, sangat tidak pro terhadap HAM.


Hal ini dapat dipotret dari regulasi PSN dalam Pasal 21 (4) Perpres 109/2020 PSN yang mereduksi hak-hak MHA atas tanah ulayatnya yang mana hal tersebut bertentangan dengan perlindungan tanah ulayat dalam UU HAM. 

Dalam konteks geothermal energy di Poco Leok, jika memotret regulasinya maka mulai dari KEPRES 22/1981, UU Panas Bumi 2003 dan 2014 hingga UU cipta kerja dengan kemudahan proses perizinan untuk percepatan tanpa memperhatikan norma keberadaan masyarakat adat dan tanah ulayat. 


Padahal hak atas perlindungan tanah ulayat jelas diamanatkan dalam UU Pokok Agraria serta dalam konvenan hak-hak ekosob, dimana perlindungan kelompok rentan termasuk masyarakat hukum adat merupakan bagian dari perlindungan yang harus dilindungi dari upaya pembangunan dan pengrusakan. 


Melihat potret regulasi yang eksklusif dan diskriminatif terhadap MHA, maka terlihat bahwa politik hukum nasional abai terhadap hukum adat yang telah lama hidup di masyarakat jauh sebelum adanya negara Indonesia. 


Regulasi yang ekslusif menunjukan bahwa, proyek pembangunan PSN mereduksi eksistensi dari MHA yang telah hidup dan memiliki ruang hidup serta hukum adat yang berlaku. 


Hubungan Perempuan Adat Poco Leok dan Bumi Proyek Geothermal Energy yang dicanangkan negara melalui PSN dengan kepentingan “energi bersih” untuk cadangan energi nasional seolah “menyapu bersih” ruang hidup masyarakat adat. 


Hal tersebut terbukti nyata dengan pemaksaan proyek geotermal oleh negara yang sangat abai dengan interaksi masyarakat adat dengan alam dan hubungan diantaranya. Negara lupa bahwa perlindungan masyarakat adat sebagai perlindungan hak konstitusional yang wajib diberikan negara. 


Artinya, ambisi penyediaan energi bersih dengan menyapu tanah ulayat adalah kejahatan dan pengangkangan konstitusi. Negara lupa bahwa terdapat budaya dan hukum yang hidup di masyarakat yang tak boleh begitu saja dilenyapkan oleh kepentingan investasi dengan dalih “kemajuan” yang mengancam hukum lokal, local knowledge, hingga pandangan kosmik yang sangat sakral dan telah ratusan tahun diterapkan yang justru mampu dan terbukti menjaga alam dari kerusakan iklim yang selama ini dijadikan landasan proyek geothermal. 


Perlawanan Perempuan Harus Terus Disuarakan


Refleksi Hari Perempuan Internasional: Perempuan Adat Poco Leok melawan Perampasan Ruang Hidup
Foto: Mama-mama Poco Leok menghadang kendaraan Polisi di Pertigaan Kampung Lungar, Poco Leok. “Aksi Jaga Kampung” bagi warga ini merupakan salah satu cara menentang proyek geotermal yang ingin masuk ke Poco Leok (Dokumentasi Warga)

Tentu sangat kontekstual di hari perempuan internasional ini untuk memotret bahwa kebebasan hidup perempuan adat Poco Leok atas ruang hidup dan pandangan sakral kosmologi tentang hubungan mereka dengan alam sebagai bentuk perlawanan atas setiap upaya penghilangan ruang hidup. 


Hal itu tentu sebagai wujud perlawanan yang beralasan dan tak bisa dianggap remeh. Pandangan kosmik masyarakat adat Poco Leok tentang interrelasi langit dan bumi sebagai ‘ema’ atau ayah dan ‘ende’ atau ibu. 


Kaum perempuan Poco Leok yakin benar, jika ekstraksi industri panas bumi akan membuat hancur ‘ibu bumi’. Hubungan kedekatan dengan alam, tanah, dan leluhur akan terancam dengan keberadaan Geothermal. Artinya keberadaan proyek ini seperti menghilangkan bahkan membunuh orang tua. 

Perlawanan perempuan adat Poco Leok atas proyek geothermal adalah wujud bahwa kebebasan perempuan atas ruang hidup adalah satu hal yang harus terus disuarakan. 


Terlebih bagi perempuan adat yang telah ratusan tahun memiliki kedekatan dengan alam, bercocok tanam, dan kebutuhan air akan terancam dengan proyek geothermal. 


Perjuangan perempuan adat Poco Leok melawan proyek geothermal merupakan satu pengingat bahwa eksistensi masyarakat adat harus terus diperjuangkan, hal ini tak lepas dari sisi historis bahwa perempuan adat menjadi salah satu elemen penting dalam pendeklarasian Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara. 


Pembebasan perempuan tak bisa dilakukan tanpa pembebasan terhadap belenggu penindasan perempuan adat yang berjuang untuk ruang hidup, keadilan dan keyakinannya melawan peraturan yang diskriminatif dan eksklusif. 


Mengutip kata Satjipto Rahardjo bahwa, “Hukum yang tidak mengandung keadilan pada dasarnya adalah bentuk ketidakadilan yang dilegalkan”. 



Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak