Sumber foto: Header Indepth Proyek Gagal Panas Bumi Mataloko. tirto.id/Ecun (editing: Pocoleok Melawan) |
Tidak hanya warga Poco Leok di Kab. Manggarai yang menggelar aksi penolakan terhadap hadirnya proyek Geotermal, namun beberapa elemen kemasyarakatan yang peduli dengan Lingkungan dan Pangan, yang tergabung dalam Aliansi TERLIBAT Bersama KORBAN Geothermal Flores (ALTER KGF), meminta kepada Bupati Kabupaten Ngada agar membatalkan Proyek Pembangunan Geothermal di Mataloko.
Dalam press release ALTER KGF, Permintaan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 001/12/03/025-AlterKGF, Tanggal 12 Maret 2025, Perihal: Penolakan Pembangunan Proyek Geothermal di Mataloko dan sekitarnya, yang disampaikan bersamaan dengan aksi solidaritas anggota ALTER KGF di Bajawa.
Menurut ALTER KGF, proyek geothermal Mataloko sekarang ini sudah merambah masuk ke wilayah pertanian milik Masyarakat Adat sekitar 996,2 Ha. Berdasarkan data dan kajian lapangan, tanah seluas itu merupakan lahan pertanian produktif yang menjadi sumber kehidupan keluarga sepanjang hidup mereka.
“Seharusnya pemerintah Kabupaten Ngada lebih kritis mendalami soal pilihan mendahulukan kebutuhan hidup masyarakat dan lingkungan daripada membangun proyek geothermal yang sudah dapat dipastikan tidak akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitarnya,” tulis mereka.
ALTER KGF sangat menyesalkan kebijakan ini, yang sangat kontra- produktif terhadap kebijakan pemerintah pusat tentang kedaulatan pangan, di mana seharusnya lahan pertanian dipelihara dan ditingkatkan untuk memproduksi tanaman pangan demi kebutuhan pangan nasional, dan bukannya malahan diberikan untuk proyek geothermal yang merusak lingkungan, termasuk merusak hasil pertanian.
Menurut elemen-elemen masyarakat tersebut, apabila proyek geothermal dibangun semuanya, maka mereka akan kehilangan lahan pertanian ribuan hektar. Maka mereka pun bertanya: “Kami mau hidup di mana dan makan apa? Lebih penting yang mana, kehidupan kami atau hidupnya proyek geothermal dan investornya? Kami harus mati karena hilangnya tanah kami, dan menghidupkan orang lain di atas tanah kami.”
Bila Memaksakan Kehendak, Tak Ragu-ragu Menduduki Kantor PT PLN Mataloko
Foto: screenshoot Aksi Damai Aliansi ALTER KGF di depan kantor Bupati Ngada (Screenshot video live facebook Komsos Keuskupan Agung Ende) |
Aliansi ALTER KGF yang di antaranya Forum Pemuda Peduli Lingkungan Hidup Paroki Roh Kudus Mataloko, Forum Peduli Keutuhan Lingkungan Terdampak Geothermal Paroki Santo Yoseph Laja, Komisi Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Keuskupan Agung Ende (JPIC KAE), Komisi Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Provinsi SVD Ende [JPIC SVD Ende], Komisi Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Provinsi SVD Ruteng [JPIC SVD Ruteng], Komisi Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan OFM [JPIC OFM], dan Badan Eksekutif Mahasiswa IFTK Ledalero, bersama elemen masyarakat lainnya, secara tegas menolak geotermal di Mataloko.
Bahkan Jika pemerintah masih memaksakan kehendak untuk mendukung proyek tersebut, mereka tidak ragu–ragu untuk menduduki kantor proyek tersebut.
ALTER KGF menegaskan bahwa proyek geothermal tersebut mengabaikan prinsip–prinsip tujuan negara yang diamanatkan dalam Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945. Proyek tersebut membunuh kami dan menghidupi investor dan kawan-kawannya.
“Masyarakat juga akan kehilangan air bersih yang sudah tercemar oleh proyek tersebut. Mereka juga menderita konflik dan potensi konflik agraria di antara mereka, sebagaimana ditunjukkan oleh fakta telah terjadinya peristiwa pembunuhan dalam keluarga. Mereka juga sudah menderita kerusakan atap-atap rumah dan sebagian masyarakat sudah kehilangan sumber kehidupannya,” imbuh aliansi tersebut.
Mereka juga akan kehilangan Komunitas Masyarakat Adat, yang di dalamnya ada Kampung Adat, Tempat Ritual, dan tempat untuk berintegrasi dengan Leluhur mereka. Pertanyaan kami “apakah pemerintah Kabupaten Ngada lebih mementingkan proyek geothermal dan mengorbankan Masyarakat Adat setempat?.”
ALTER KGF mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Ngada, DPRD Kabupaten Ngada, dan Gereja Katolik Lokal berpihak kepada masyarakat yang rentan dan memikirkan keberlanjutan penghidupan generasi mereka, agar mereka memiliki otoritas atas masa depannya sendiri, tetap memiliki tanah, air dan lingkungan yang sehat, serta komunitas Masyarakat Adat yang menjadi payung hukum adat.
Masalah proyek Pembangunan geothermal di Flores sudah menjadi perhatian Badan Hak Asasi Manusia (HRC) yang berpusat di Jenewa, Swiss, di mana institusi tertinggi HAM PBB itu telah mendapat laporan dari VIVAT INTERNATIONAL, sebuah LSM internasional yang mendapat status ECOSOC dan berafiliasi dengan Department of Global Communication (DGC), serta memiliki status sebagai Observer pada United Nation Environment Programme (UNEP) dan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) PBB.
Perlu disampaikan juga bahwa sebelumnya, di Kupang, pada tanggal 8 Maret 2025, beberapa elemen yang tergabung dalam Solidaritas Perempuan FLOBAMORATAS telah mendesak Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia agar mencabut SK Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi. Desakan itu dibuat karena investasi proyek panas bumi telah merampas ruang-ruang hidup perempuan di Flores.
Narahubung ALTER KGF :
- P. Dr. Felix Baghi, SVD (HP: +62 822 3529 1499) Ketua Komisi JPICKeuskupan Agung Ende
- RD. Reginald Piperno (HP: +62 821 4471 4828) Ketua Komisi JPIC SVD Ende,
- P. Ignas Ledot, SVD (HP: +62 813 3836 3132)