oleh : Tim Redaksi
Foto: Sejumlah pihak keamanan yang mengawal pagar kantor Bupati Manggarai usai insiden saling dorong bersama massa aksiPoco Leok pada 3 Maret 2025 (Dokumentasi warga) |
Geotermal menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Pulau Flores, salah satunya Wilayah Poco Leok, Kabupaten Manggarai, dibidik sebagai lokasi yang paling tepat untuk menjalankan ambisi beserta konsep kesejahteraannya. Narasi-narasi tentang ramah lingkungan, hijau, dan berkelanjutan, kian gencar digaungkan.
Namun faktanya, jauh panggang dari api. Pada waktu yang bersamaan pula, sejumlah laporan tentang agenda pembangunan PSN yang dicanangkan oleh masa pemerintahan Jokowi ini, banyak yang bermasalah. Hampir di sejumlah tempat, konflik terjadi, protes serta resistensi warga terdampak terus terlihat. Tak sedikit soal, pemerintah daerah turut ikut menjadi bagian dari “pion” penguasa dan tentu saja mengabaikan suara kritis dari warga.
Lewat laporan berjudul “Dampak PSN terhadap HAM” yang dirilis akhir tahun 2024, Komnas HAM menerima 114 aduan terkait PSN selama 2020-2023 yang menyangkut pelanggaran hak atas kesejahteraan, hak memperoleh keadilan, hak hidup, dan hak atas rasa aman. Tentu hal ini bisa dipastikan, bahwa produk perencanaan maupun program pemerintah untuk rakyat tidak tepat sasaran.
Persoalan lain yang paling pelik, program PSN yang diatur secara absolut oleh pemerintah pusat menjadi pola yang sama diterapkan oleh pemimpin daerah. Kekuasaan eksekutif sangat besar dalam mengkurasi, menentukan, dan memutuskan PSN. Pemerintahan Jokowi dan para menterinya melakukan akrobat aturan, tanpa melibatkan partisipasi publik, demi memuluskan proyek mereka.
Dalam teori politik, konsep yang diterapkan negara saat ini adalah legalisme otokratis. sebuah konsep dimana pemerintahan menjalankan otoritasnya secara ketat melalui hukum dan peraturan, tetapi dengan tujuan utama memperkuat kekuasaan otokratik daripada menegakkan keadilan atau hak-hak warga negara. Hukum tidak lagi menjadi instrumen keadilan, melainkan alat legitimasi kekuasaan.
Dan dari konsep kekuasaan ini pula, tangan-tangan keangkuhan pejabat negara menjelma malaikat melalui bingkai berita-berita baik untuk membentuk persepsi masyarakat. Tak ayal, manipulasi informasi dari sejumlah media akhirnya meniadakan “luka” yang dirasakan warga. Hal ini terlihat jelas dari apa yang dialami warga Poco Leok demi mempertahankan ruang hidup dari pembangunan geotermal.
Ketika demonstrasi warga Poco Leok berlangsung di depan Kantor Bupati Manggarai, banyak mata tertuju pada sebuah pagar yang tumbang. Orang-orang ramai mengecam tindakan pengrusakan oleh massa aksi, namun tak pernah mampu memahami teriakan keadilan yang mendesak. Tidak banyak yang mempertanyakan; “kenapa mereka berdiri teguh, menuntut hak-hak mereka yang terabaikan?”.
Di tengah hiruk-pikuk demonstrasi itu, alih-alih mendengarkan, Bupati Herybertus G.L Nabit memilih untuk melaporkan tindakan demonstran yang menggoyang pagar kantornya. Sedarurat itukah sikap seorang Ayah (pemerintah) memperlakukan anak-anaknya (rakyat)?. Sementara, beberan kasus dalam beberapa tahun terakhir bersembunyi di balik pagar itu.
Pemerintah Tutup Mata
Pertama, laporan bertajuk “Dampak Proyek Strategis Nasional terhadap Hak Asasi Manusia” yang dirilis akhir tahun 2024 oleh Komnas HAM menyatakan implementasi PSN oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo mengakibatkan berbagai permasalahan di lapangan yang memicu konflik agraria dan dugaaan pelanggaran HAM.
Hal ini sebagaimana terjadi dalam pembangunan PSN di Pulau Rempang, Kepulauan Riau; Poco Leok, NTT; KIHI Kaltara, dan banyak PSN lain di pelbagai wilayah di Indonesia.
Salah satu pemicu, menurut lembaga negara itu, adalah ketentuan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional yang memberi ruang diskresi kebijakan, termasuk percepatan pengadaan tanah dan mengatasi berbagai hambatan yang ada.
Menurut Komnas HAM, selain khawatir dengan potensi kerusakan lingkungan, warga juga melaporkan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan yang dimobilisasi oleh pemerintah daerah dan PT Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN. Selain itu, warga dari 10 gendang juga harus menghadapi kelompok masyarakat pro proyek yang juga dimobilisasi pemerintah daerah dan PT PLN dari luar wilayah Poco Leok.
Kedua, Jauh sebelum Komnas HAM mengeluarkan laporan, pada 14 November 2024, Tim Independen Bank Pembangunan Jerman atau Kreditanstalt für Wiederaufbau [KfW] yang mendanai proyek geotermal di Poco Leok, telah merekomendasikan hasil temuan mereka dari polemik tersebut.
Tim dari Monkey Forest Consulting (MFC)yang berbasis di Filipina, utusan Bank KfW itu menemukan proses yang dilakukan oleh pemerintah dan PT PLN tidak sesuai standar lingkungan dan sosial internasional. Karena itu, mereka merekomendasikan penghentian sementara proyek ini. Termasuk merekomendasikan pihak PLN dan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai untuk memperbaiki proses mendapatkan persetujuan masyarakat.
Laporan itu menekankan bahwa komunitas adat tidak diberikan informasi yang memadai, yang mengakibatkan kebingungan dan ketidakpercayaan. Bahkan proses tersebut juga tidak melalui mekanisme partisipasi yang bermakna dan belum sepenuhnya selaras dengan standar internasional.
Selain itu, tidak adanya rencana terstruktur untuk mengelola dampak proyek atau mitigasi dampak buruknya, apalagi tidak melibatkan kelompok rentan, seperti perempuan, kaum muda, dan warga yang paling miskin. Sehingga bisa dipastikan partisipasi yang inklusif tidak dijalankan.
ketiga, rekomendasi temuan persoalan dari polemik Poco Leok untuk Pemerintah dan PT PLN itu tidak dijalankan. Salah satunya untuk menghindari taktik pemaksaan dan berfokus pada resolusi konflik, yang kemungkinan dapat meningkatkan ketegangan.
Masyarakat yang menentang kebijakan ini pun bertanya, “apakah pagar kantor Bupati besar derajatnya dari warga yang bersuara mempertahankan ruang hidup? Sebab tak terhindarkan, hampir 30 kali aksi yang dilakukan oleh warga sepanjang tahun 2022 - 2025, diwarnai dengan tindakan represif aparat. Saling dorong yang mengakibatkan sejumlah warga mengalami luka lebam dan bahkan jatuh pingsan. Apakah persoalan itu turut menjadi perhatian pemimpin daerah?
Dalam posisi yang seharusnya bersama warga, Bupati Nabit masih angkuh untuk mempertahankan kepentingan jabatan dengan mempertahankan SK Penetapan Lokasi yang kontroversial. Dimana keadilan ketika pagar lebih berharga dari pada suara rakyatnya?.
Ragam Manipulasi Informasi dari Perusahaan dan Pemerintah
Suara perlawanan menentang kehadiran proyek geotermal di Poco Leok masih terus terdengar. Hingga pecah di hari pertama kerjanya, setelah Bupati Nabit dilantik untuk periode kedua kepemimpinan sebagai Bupati Manggarai pada tanggal 3 Maret 2025. Amarah tentu tak terhindarkan, ketika Bupati Nabit lebih mementingkan keberlanjutan proyek geotermal ketimbang peliknya dampak sosial yang dihadapi warga Poco Leok.
Sikap yang semakin memperkuat dugaan warga, bahwa Bupati Nabit tidak lagi memiliki keberpihakan terhadap masyarakatnya sendiri. Skema upaya paksa - dari pihak pemerintah dan perusahaan PT PLN, agar proyek ini terus berjalan, seperti strategi politik devide et impera, sebuah strategi politik yang pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh VOC untuk menaklukan Indonesia. Tujuan penerapan politik ini yaitu memecah belah sebuah kelompok menjadi lebih kecil sehingga dapat ditaklukkan.
Sebut saja salah satunya, dalam situasi ini, dengan menggunakan pendekatan relasi kuasa antara pemerintah dan PT PLN yang mendesain kekuatan untuk melakukan manipulasi informasi. Bahkan berani membiayai sejumlah media pemberitaan, baik yang lokal hingga nasional, untuk menangkal ragam perspektif, opini, ataupun anggapan lepas terkait dasar dan gejolak protes dari warga Poco Leok sendiri. Hubungan kekeluargaan, keakraban masyarakat tak seindah dulu. Masing-masing “darah mendidih” akibat tidak sepaham. Satu pihak pro pembangunan, satu pihak kontra untuk tetap merawat entitas sebagai masyarakat Poco Leok.
Penuturan sejumlah warga, Pada 2017, tahun yang sama ketika Menteri ESDM Ignasius Jonan menandatangani penetapan Flores sebagai Geothermal Island, sosialisasi geotermal Poco Leok, perluasan PLTP Ulumbu, pertama kali diadakan di Kampung Mesir, Desa Lungar. Ketika itu, materi sosialisasi semua serba baik, tidak ada hal buruk yang disampaikan.
Sejak itu, petugas perusahaan makin leluasa survei di lahan-lahan warga. Umumnya, warga tak keberatan, apalagi wacana yang dibawa perusahaan selalu berkaitan dengan kemajuan, lapangan kerja, kesejahteraan, dan perluasan jaringan listrik. Warga mengaku merasa ‘terberkati’, walau sejak PLTP Ulumbu pada 2011, beberapa kampung di Pocoleok baru teraliri listrik 2 tahun belakangan ini.
Kedatangan tim survei perusahaan mulai berdatangan pada tahun 2019 hingga 2020, dan juga tak mendapat respons resisten dari warga. Namun, situasi mulai berubah ketika pada 2021, informasi tentang pengeboran panas bumi di berbagai tempat di Indonesia dan luar negeri tersebar luas di kalangan warga Poco Leok. Apalagi, dengan dibuktikan dengan maraknya sejumlah laporan pemberitaan tentang dampak sosial dan lingkungan dari warga di setiap wilayah tempat PSN itu dijalankan.
Pada paruh kedua tahun 2021, tim survei PLN yang masuk ke lahan ulayat Lingko Lapang Masyarakat Adat Mocok dihadang, peralatan mereka disita dan dibawa ke rumah adat. Tentu alasannya jelas, kehadiran mereka di tanah ulayat kampung tanpa melalui izin warga setempat.
Pada Oktober 2022, PLN mencatut nama lembaga-lembaga Gereja Katolik, yakni Keuskupan Ruteng, Universitas Katolik St. Paulus Ruteng, Justice, Peace and The Integrity of Creation [JPIC] SVD Ruteng, dan JPIC OFM sebagai pihak yang menyatakan dukungan terhadap proyek geothermal Poco Leok. Klaim tersebut dibantah pihak Gereja dan menegaskan perusahaan tersebut melakukan pencatutan.
Tidak berhenti sampai disitu, PT PLN juga mengumumkan kepada publik, melalui media lokal Pijarflores.com dan beberapa media bayaran pemerintah lainnya bahwa pihaknya telah mengadakan sosialisasi FPIC [Free, Prior, and Informed Consent] di Dusun Lengkong, wilayah kantong Desa Lungar yang terletak 300 meter sebelah timur dari lokasi PLTP Ulumbu pada 27 Februari 2024.
FPIC merupakan prinsip internasional terkait pelaksanaan proyek yang menyatakan persetujuan warga harus diminta sebelum sebuah proyek dimulai (prior), diadakan secara independen atau bebas oleh warga sendiri (free) berdasarkan informasi yang memadai dan akurat yang disampaikan sebelumnya (informed).
Namun, Kanisius Patut, Ketua RT Lengkong membantah informasi tersebut. Ia mengatakan, “tidak ada pembicaraan tentang rencana perluasan geotermal Poco Leok dan dampaknya bagi masyarakat dalam sosialisasi itu. (Sumber floresa.co)
Dari riak-riak perlawanan itu, perusahaan bersama pemerintah mulai menyusun agenda dan mencari cela agar proyek ini terus berjalan hingga tahapan eksplorasi selesai. Setelah itu, sosialisasi makin gencar oleh PT PLN, Pemerintah Manggarai, juga aparat polisi dan TNI yang mengawalnya. Acara adat Tabe Gendang istilah bahasa Manggarai yang juga diinisiasi PT PLN, bertujuan meminta maaf atas kelakuan mereka yang beraktivitas tanpa izin di lahan warga. Sebagian besar warga tak menerima inisiatif itu.
Hingga akhir 2022, beberapa kali sosialisasi di Poco Leok dan Ruteng, pusat Manggarai. Hal sama dari semua proses itu adalah undangan hanya kepada sebagian kecil warga dan tokoh-tokoh penting yang mendukung dan mungkin mendapat keuntungan dari kegiatan ini. Pada beberapa kesempatan, ketika sosialisasi tak mempan mempengaruhi warga yang menolak, PLN dan Pemerintah Manggarai gemar mendekati secara pribadi pemilik lahan, yang menurut warga dilakukan secara diam-diam.
Tidak sampai disitu, upaya untuk menciptakan konflik horizontal antar warga tak bisa dibendung. Salah satu dari sekian banyak peristiwa terjadi pada Tanggal 15 Agustus 2024, sesama warga nyaris bertikai. Lebih dari 20 orang yang menggunakan sepeda motor dengan membawa parang. Mereka datang beriringan dengan lima mobil, yakni dua mobil dinas pemerintah dan tiga lainnya merupakan mobil yang dipakai PT PLN.
Rombongan itu mencakup warga Poco Leok yang selama ini tinggal di luar wilayah itu. Mereka bagian dari pemilik lahan yang telah menerima proyek geotermal. Rombongan tersebut menuju ke Lingko Dering, dekat dengan lokasi titik pengeboran atau wellpad I di Lingko Sano Koe dan Lingko Lehong, milik Gendang Rebak.
Soal lain yang dialami warga adalah bagaimana intervensi pemerintah agar warga menyerahkan lahannya untuk pengembangan proyek geotermal ini. Kali ini, pemerintah menggandeng Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai.
Ignasius Nasat, warga adat Ncamar yang sempat berbicara di hadapan tim independen utusan Bank KfW di kampung Mocok pada 3 September 2024 lalu, berkata ia dan semua warga adat Poco Leok menjunjung tinggi pemerintah, tetapi tidak menghendaki pemerintah mengintervensi urusan adat setiap kampung adat.
Hal tersebut dia katakan berkaitan dengan lahan miliknya dan keempat saudaranya yang lain, yang tidak mau diserahkan kepada PT PLN sebagai wellpad F, tetapi diambil secara paksa dengan mekanisme konsinyiasi atau ganti rugi oleh perusahaan yang dititipkan di Pengadilan Negeri Ruteng.
Terkait pengambilalihan lahan tersebut, Karolus Manjar, anak Ignasius Nasat menerangkan, jika pihak keluarganya tidak pernah memberikan dokumen penting seperti KTP dan Kartu Keluarga kepada siapapun. Mereka mengatakan bahwa ada oknum yang tidak bertanggung jawab untuk dimanipulasi dan memberitahu ke publik bahwa kami memberi persetujuan atas proyek geotermal di atas lahan merekai.
Dari sekian banyak soal yang dialami warga Poco Leok sendiri, apakah Bupati Nabit sebagai representasi pemerintah, betul-betul mengetahui, merasakan atau mengabaikan semua polemik kecurangan yang dilakukan oleh pihaknya sendiri? Kini publik hanya bisa memilih, ikut menyikapi dan bereaksi pada pagar bupati yang roboh atau berpihak kepada rakyat untuk terus mendorong pemimpin daerah lebih berani, jujur, mengedepankan kebijakan, menjunjung tinggi nilai moral dan kemanusiaan.