Poco Leok Melawan

Empat Poin Pengaduan Ke Komnas HAM Terkait Kriminalisasi Terhadap Pemuda Adat Poco Leok

oleh: Tim Redaksi

foto : Kuasa hukum Koalisi Advokasi Poco Leok saat memberikan pengaduan ke Kantor Komnas HAM (Dokumentasi Koalisi Advokasi Poco Leok) 

Koalisi Advokasi Poco Leok sebagai Kuasa Hukum Pemuda adat Poco Leok mengadukan indikasi kriminalisasi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta. Laporan tersebut sudah terdata dalam tanda terima berkas aduan Komnas HAM tertanggal 25 Maret 2025 lalu.


Pengaduan yang langsung diterima oleh bagian Pengaduan Komnas HAM itu menilai, laporan terkait kriminalisasi serta polemik akibat pembangunan pengembangan pembangkit listrik geotermal (PLTP Ulumbu) di Poco Leok ini sudah kesekian kalinya. 


“Karena itu tentu pengaduan tersebut akan disampaikan kepada Komisioner Komnas HAM untuk diproses lebih lanjut dalam rangka menindaklanjuti pengaduan,” tutur salah satu staf di bagian pengaduan Komnas HAM. 


Ermelina Singereta, kuasa hukum yang juga tergabung dalam Koalisi Advokasi Poco Leok ini menambahkan, jika pihaknya pun meneruskan laporan tersebut ke Komisioner Komnas HAM via whatsApp. 


Dalam pesan itu, mereka meminta agar perhatian dan upaya Komnas HAM untuk segera menangani persoalan ini. “Kemudian Komisioner Komnas HAM merespon dengan baik dan mereka akan pelajari terlebih dahulu laporan yang telah diserahkan,” tutur perempuan yang akrab disapa Erna.


Erna pun menambahkan, jika pihaknya sangat menyayangkan dan menyesalkan upaya pihak Polres Manggarai menindaklanjuti  laporan dari Pemerintah Kabupaten Manggarai yang sebenarnya bukan ranah pidana. 


Baginya, Ini menunjukkan ketidakpekaan Polres Manggarai atas perjuangan Masyarakat Adat Poco Leok, khususnya kaum perempuan dalam rangka mempertahankan wilayah adatnya, selain merupakan sumber mata pencaharian juga merupakan identitas dan budayanya.


“Urgensinya kami mengadukan hal ini ke Komnas HAM, agar lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia ini bisa ikut menjalankan mandatnya memberikan perlindungan Ham kepada Pemuda Adat Poco Leok yang saat ini mengalami kriminalisasi,” tutur Erna. 


foto : Kuasa hukum Koalisi Advokasi Poco Leok saat memberikan pengaduan ke Kantor Komnas HAM (Dokumentasi Koalisi Advokasi Poco Leok) 


Terkait pengaduan itu, Koalisi Advokasi Poco Leok menyertakan 4 (empat) poin penting. Pertama, meminta keterangan Polres Manggarai terkait dengan Kriminalisasi kepada Pemuda Adat Poco Leok. Kedua, menerbitkan surat perlindungan hukum kepada kepada Pemuda Adat Poco Leok sebagai pejuang Ham yang layak mendapatkan perlindungan hukum.


Ketiga, memberikan rekomendasi kepada Kapolri, Kapolda Nusa Tenggara Timur, dan Kapolres Manggarai agar menghentikan kriminalisasi kepada Pemuda Adat Poco Leok, dengan menghentikan proses hukum atas laporan laporan polisi Nomor: LP/B/77/III /2025/SPKT/RES Manggarai/Polda NTT, tanggal 03 Maret 2025.


Keempat, memberikan rekomendasi kepada Kapolri, Kapolda Nusa Tenggara Timur, dan Kapolres Manggarai agar memberikan perlindungan kepada Masyarakat Adat Poco Leok dalam upayanya menolak pembangunan pembangkit listrik Geothermal di Poco Leok dalam rangka mempertahankan wilayah adatnya.


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak