oleh: Tim Redaksi
Foto: Warga adat Poco Leok menyambut tim Komnas HAM pada 3 Maret 2024 yang datang merespons pengaduan terkait upaya paksa pemerintah dan perusahaan terhadap proyek geotermal. (Dokumentasi warga) |
Koalisi Advokasi Poco Leok sebagai Kuasa Hukum Pemuda adat Poco Leok mengadukan indikasi kriminalisasi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta. Laporan tersebut sudah terdata dalam tanda terima berkas aduan Komnas HAM tertanggal 25 Maret 2025 lalu.
Bagi Koalisi Advokasi Poco Leok, langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah sebagai pelapor dan Polres Manggarai melakukan pemanggilan kepada Pemuda Adat Poco Leok untuk memberikan klarifikasi serta keterangan sebagai saksi, sangat tidak beralasan dan berdasar.
Pada tanggal 03 Maret 2025, Pemuda Adat dari Komunitas Masyarakat Adat Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Poco Leok melakukan aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Manggarai dan kantor Bupati Manggarai.
Aksi ini dilakukan untuk menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi Proyek Geothermal Ulumbu di wilayah Poco Leok. SK Bupati Manggarai tersebut dikeluarkan oleh Bupati Heribertus G.L Nabit pada tanggal 01 Desember 2022, tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh Masyarakat Adat Poco Leok.
Aksi tersebut berujung pada laporan kepolisian, yang saat ini sedang berproses di Polres Manggarai yang saat ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Laporan itu buntut dari rusaknya pagar kantor Bupati Manggarai akibat saling dorong antara pihak keamanan dan massa aksi.
Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum Pemuda Adat Poco Leok yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Poco Leok mengatakan, tindakan dan reaksi dari Pemerintah Kabupaten Manggarai itu sebagai bentuk kriminalisasi, keliru dan menyesatkan.
“Alasannya, pertama, aksi yang dilakukan Pemuda Adat Poco Leok menolak pembangunan pembangkit listrik Geothermal di Poco Leok, Kecamatan Satarmese merupakan hak atas kebebasan mengeluarkan dan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Ham No. 39 Tahun 1999, dan instrumen hukum lainnya,” tutur Judianto Simanjutak.
Dengan demikian, imbuhnya, aksi tersebut tidak termasuk kategori tindak pidana, sehingga ini bukan ranah pihak kepolisian untuk menyelesaikan. Alasan kedua, aksi tersebut merupakan upaya mempertahankan wilayah adatnya yang dijamin dalam instrumen hukum nasional dan Hukum Internasional yang mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat, utamanya Konstitusi.
ketiga, Tidak ada indikasi dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan Pemuda Adat Poco Leok sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 406 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Karena fakta yang sebenarnya adalah terjadi saling dorong pihak keamanan dengan massa aksi. Akibatnya gerbang Kantor Bupati tersebut jatuh ke arah massa aksi dan bahkan hampir mengenai massa aksi,” tegas pria yang akrab disapa Anto ini.
Foto: Warga adat Poco Leok melakukan “Aksi Jaga Kampung” pada tanggal 25 November 2023, di pertigaan kampung Lungar Poco Leok, sebuah upaya penghadangan warga agar pihak pemerintah dan perusahaan PT. PLN yang selalu dikawal ketat oleh pihak keamanan, tidak masuk ke wilayah Poco Leok. (Dokumentasi warga) |
Polres Manggarai Tidak Memahami Posisinya Sebagai Penegak Hukum
Selain itu, Yulianto Behar Nggali Mara selaku Staf Divisi Hukum dan Advokasi Kebijakan Jaringan Advokasi Anti Tambang (JATAM) mengatakan, hal penting yang juga dinilai tak beralasan dan mendasar adalah, pertama; Istilah undangan klarifikasi tidak dikenal dalam mekanisme Hukum Acara Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kedua, undangan klarifikasi yang diterima Pemuda Adat Poco Leok bertentangan dengan prosedur pemanggilan berdasarkan KUHAP, yaitu minimal tiga 3 (tiga) hari sebelum pemeriksaan berdasarkan Pasal 227 KUHAP.
“Faktanya undangan klarifikasi ini diterima oleh Pemuda Adat Poco Leok kurang dari 3 (tiga) hari sebelum pemeriksaan,” papar Yulianto.
Ketiga, upaya Polres Manggarai memberikan undangan klarifikasi dan panggilan sebagai saksi kepada Pemuda Adat Poco Leok merupakan upaya pembungkakan Masyarakat Adat Poco Leok yang saat ini sedang berjuang menolak pembangunan geothermal di wilayah adatnya.
”Karena upaya mereka juga dalam rangka mempertahankan ruang hidupnya,” tegas Yulianto.
Untuk diketahui, upaya kriminalisasi kepada masyarakat adat Poco Leok bukan hal yang pertama terjadi. Artinya ini kriminalisasi berulang yang dialami oleh warga, setelah pada tahun 2023, karena masyarakat adat Poco Leok melakukan penolakan atas pembangunan geothermal di Poco Leok.
Menurut Yulianto, situasi ini menunjukkan Polres Manggarai tidak memahami posisinya sebagai penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan dan pengayoman kepada warga negara sebagaimana mandat Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia No 2 Tahun 2002.