Foto : Aksi berhadap-hadapan antara warga dengan pihak PLN, Pemda dan puluhan aparat keamanan pada 2 Oktober 2024 saat melakukan pengukuran lahan warga serta mengidentifikasi lokasi Access Road Wellpad D, Wellpad I dan Access Road Wellpad I. Setelahnya, aksi saling dorong terjadi yang mengakibatkan 1 warga Poco Leok pingsan dan tiga warga lainnya mesti ditahan aparat. (Dokumentasi warga) |
Insiden kekerasan terhadap jurnalis yaitu Herry Kabut selaku Pemimpin Redaksi Floresa.co, terjadi pada 2 Oktober 2024 saat Herry sedang menjalankan tugas, meliput aksi protes warga Poco Leok di Kabupaten Manggarai menolak proyek geotermal.
Sekelompok anggota Polri yang sedang mengamankan proyek itu menarik dan memiting leher Herry serta memukulnya sampai luka di sejumlah bagian tubuh. Bahkan tidak hanya itu, seorang jurnalis yang belakangan identitasnya diketahui dengan nama Tery Janu, ikut terlibat dalam pengeroyokan itu. Warga yang berupaya mendokumentasikan peristiwa itu dikejar.
Demi menuntut keadilan, Floresa.co melaporkan kasus itu kepada Polda NTT di Kupang pada 11 Oktober 2024, setelah sanksi bahwa kasus ini akan diproses jika melaporkannya ke Polres Manggarai yang merupakan kesatuan pelaku.
Hingga akhirnya, dalam putusan yang diumumkan pada Sidang Komisi Kode Etik Polri [KKEP] pada 24 Februari 2025, Hendrikus Hanu (anggota Polres Manggarai) sebagai pelaku kekerasan, dinyatakan “terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.”
Majelis menyatakan, Hendrikus “tidak profesional dalam melakukan pengamanan kegiatan identifikasi dan pendataan awal lokasi” proyek geotermal Poco Leok saat peristiwa pada 2 Oktober 2024.
Tindakannya terhadap Herry dinyatakan “tidak sesuai prosedur” dan “sebagai perbuatan tercela”. Sanksi yang dijatuhkan kepada Kanit IV satuan Intelkam Polres Manggarai itu tergolong ringan, yakni “menyampaikan permintaan maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.”
Foto : screenshot video amatir warga saat merekam pengeroyokan aparat kepolisian terhadap Pemimpin Redaksi Floresa.co pada 2 Oktober 2024. Setelah mendapat sedikit video ini, warga yang merekam dikejar oleh pihak keamanan. (Dokumentasi warga) |
Keputusan yang tentu mengecewakan. Hal ini diungkapkan oleh sejumlah pihak, termasuk Tim Floresa setelah empat bulan menunggu langkah Polri menangani kasus kekerasan yang dilakukan anggota institusi itu terhadap jurnalis dan Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut.
Dalam siaran pers Floresa pada 24 Februari 2025 itu menerangkan, sebelumnya, proses hukum tindak pidana kasus ini dihentikan oleh Polda NTT pada 6 Januari 2025 dengan alasan “tidak cukup bukti.”
Sementara, meskipun Hendrikus kemudian dinyatakan bersalah, namun sidang itu juga memutuskan memberinya sanksi meminta maaf lisan kepada korban dan minta maaf tertulis kepada Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. Pernyataan permintaan maaf membuktikan bahwa Polri mengakui adanya kekerasan seperti yang kami laporkan.
Floresa mengamati, penanganan kasus tersebut menunjukkan bahwa institusi Polri memaafkan dirinya sendiri dan mengabaikan kewajiban untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Dan tentu, keputusan itu adalah praktik impunitas yang dipamerkan secara terang-terangan. Institusi Polri mentoleransi tindakan anggotanya melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Hal ini menunjukkan Polri tidak sungguh-sungguh menjamin keamanan jurnalis.
Sekali lagi, ini adalah bagian dari praktik impunitas yang sedang dipertontonkan institusi kepolisian.
Narahubung:
Kuasa hukum Herry: Jufan Buba (085695912067)
Ario Jempau (081339833556)