Poco Leok Melawan

Mengecam Tindakan Brutal PT. Krisrama dan Sikap Pembiaran oleh Polres Sikka

Siaran Pers Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ((AMAN) Wilayah Nusa Bunga
Maumere, 22 Januari 2025 

Mengecam Tindakan Brutal PT. Krisrama dan Sikap Pembiaran oleh Polres Sikka
Foto Dokumentasi Warga : .Wihelmus Jawa (ayah) dan Nasti (anak), penderita tuna netra, bersama istrinya, Anselina Ansel, adalah Tiga dari ratusan warga Masyarakat Adat Suku Soge & Goban Runut, Korban Penggusuran oleh PT. Krisrama Maumere


AMAN Wilayah Nusa Bunga Mengecam tindakan brutal berupa penggusuran rumah dan tanaman milik masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai di Nangahale, Kabupaten Sikka yang dilakukan oleh PT. Krisrama pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025. 

Berdasarkan informasi dari lapangan, terkonfirmasi sudah 50 lebih unit rumah dan ratusan tanaman yang digusur. Tindakan brutal penggusuran tersebut dilakukan dengan dikawal ketat oleh Pol-PP Kab.Sikka, anggota Polri dari Polres Sikka, TNI dan terpantau ada beberapa preman Kampung dengan kepala diikat kain merah yang asalnya entah darimana. 


Patut diduga orang-orang yang kepalanya diikat kain merah ini sengaja dikonsolidasi oleh PT. Krisrama untuk merepresi masyarakat adat suku Soge dan Goban Runut. Patut diduga pula kehadiran preman-preman ini bersifat by design. Bagian dari skenario menciptakan konflik Horizontal. 


AMAN mengecam sikap Polres Sikka yang membiarkan penggusuran ini terjadi. Mereka pun mengecam karena polres Sikka membiarkan preman-preman ini ada di lokasi penggusuran. Mestinya hal itu tidak boleh terjadi. Tugas Polri yang semestinya menjadi Pengayom dan Pelindung Masyarakat, kini berubah menjadi Pengayom dan pelindung Perusahaan. 


Apa karena Masyarakat adat Suku Soge dan Goban Runut tak punya uang jadi tidak pantas untuk dilindungi? Melindungi bukan karena ada Uang dan Kuasa. Melindungi merupakan kewajiban polisi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. 


Masyarakat adat Suku Soge dan Goban Runut berhak atas rasa aman. Hak atas rasa aman merupakan hak dasar warga yang wajib dipenuhi oleh Negara. Jika Polres Sikka bertindak Profesional tampil sebagai Pengayom dan pelindung Masyarakat, maka peristiwa Penggusuran puluhan unit rumah dan ratusan tanaman milik masyarakat adat suku Soge dan Goban Runut, mestinya tidak Terjadi.


Tidak Mencerminkan Tindakan Kaum Klerus


Mengecam Tindakan Brutal PT. Krisrama dan Sikap Pembiaran oleh Polres Sikka
Foto Dokumentasi Warga : .keterangan foto : Rumah warga yang digusur menggunakan alat berat jenis excavator sebanyak dua buah.


PT. Krisrama (Kristus Raja Maumere) merupakan PT. Yang bernaung di bawah Keuskupan Maumere. Pengelola PT ini oleh kaum Klerus (Kaum tertahbis) dimana tugas kaum klerus di antaranya: Melaksanakan perayaan sakramen, Melayani seperti Kristus yang datang untuk menjadi hamba, Melanjutkan pelayanan Kristus untuk keselamatan umat manusia termasuk mewartakan Cinta Kasih.


Merujuk pada tugas-tugas ini, maka dapat disimpulkan tugas Klerus itu adalah Memimpin misa untuk mewartakan firman Tuhan kepada umatnya, mewartakan kebaikan dan cinta kasih, menjadi seorang Pelayan, bukan Bos apalagi pengelola sebuah perusahaan. Paling penting dari Tugas Klerus adalah melanjutkan Tugas Kristus untuk Keselamatan Manusia. Keselamatan manusia harus dilihat dari kacamata yang kompleks. Tidak hanya soal diri pribadi manusia, tetapi juga termasuk harta milik.


Jadi Klerus jangan datang menggusur rumah dan tanaman milik umat. Klerus harus tampil sebagai Pelindung umatnya dari ancaman penggusuran dan kriminalisasi. Berkaca dari apa yang terjadi di Nangahale, AMAN melihat peristiwa ini tidak mencerminkan jati diri PT. Krisrama (Kristus Raja Maumere) dengan nama yang Kudus dan suci serta dikelola oleh kaum Klerus.  Jika melihat dengan nama dan mayoritas pengelolanya, mestinya tindakan Penggusuran ini tidak terjadi. Yang harus dikedepankan adalah dialog yang bermartabat dengan prinsip cinta kasih. 


Untuk itu, kami mengecam tindakan brutal PT. Krisrama dan mendesak untuk ;


1. menghentikan penggusuran rumah dan tanaman milik suku Soge dan Goban Runut di Nangahale. 

2. Kami mendesak Kementerian ATR/BPN RI untuk Membatalkan SK HGU Nomor 01/BPN.53/7/2023 tentang Pembaharuan HGU PT. Krisrama di Nangahale Kab. Sikka, karena kami menilai penerbitan SHGU tersebut cacat administratif. 

3. Kami mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Sikka karena dinilai melakukan pembiaran terjadinya tindakan Penggusuran rumah dan tanamanan milik Masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut di Nangahale Kab. Sikka. Apalagi tindakan Brutal Penggusuran Puluhan unit Rumah dan Ratusan Tanaman Milik Masyarakat Adat Suku Soge dan Goban Runut ini terjadi di tengah proses persidangan di PN. Maumere, dimana 8 orang Masyarakat Adat Suku Soge dan Goban Runut dituduh, disangkakan dan didakwah "Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang/pengrusakan" milik orang lain dalam hal ini milik PT. Krisrama Maumere. Sebuah PT yang bernaung di bawah Keuskupan Maumere. Dan ke-8 orang ini adalah Umat keuskupan Maumere yang mestinya mendapat perlindungan. 

4. Kami berharap Hakim PN Maumere bisa lebih arif dan objektif dalam menganalisis duduk soal dalam perkara A quo sehingga keadilan bisa ditemukan bagi ke-8 orang masyarakat adat tersebut. 

5. Kami mendesak Hakim PN Maumere untuk membebaskan ke 8 orang Masyarakat Adat Suku Goban dan Runut dari segala tuntutan Hukum atau sekurang-kurangnya menyatakan perbuatan mereka bukanlah tindakan pidana. Mengingat, apa yang dilakukan oleh ke-8 orang tersebut, merupakan tindakan menjaga keutuhan wilayah adat serta mempertahankan wilayah adat yang merupakan warisan leluhur mereka dari ancaman perampasan atau perampokan pihak lain.

 

Narahubung : 

Ketua PH AMAN Nusa Bunga 

Maximilianus Herson Loi



Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak